Sebuah Strategi Bisnis Yang Menderita Salah Kaprah Yang Parah

Oleh: DR. Achmad S. Ruky

A. Pengantar

Banyak aktivis ketenagakerjaan, politikus, pengamat, malahan para ahli hukum berteriak-teriak mengkritik dan mempersulit organisasi bisnis ataupun institusi pemerintahan untuk menerapkan sebuah strategi atau cara mengelola organisasi yang sekarang popular dengan sebutan outsourcing. Karena tekanan-tekanan tersebut, maka pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja telah mencoba menghapus atau memperketat penggunaaan cara outsourcing tersebut. Semua kecaman, kritikan dan tekanan tersebut, menurut pengamatan penulis, terjadi karena para pengkritik dan pengecam itu sebenarnya kurang atau malah tidak punya pengetahuan yang cukup tentang apa yang dimaksud dengan strategi dan metode outsourcing dan akibatnya telah keliru mengartikannya sehingga terjadilah “kelirumologi” atau salah kaprah. Sejak akhir abad 20, bisnis outsourcing dan offshore sourcing telah berkembang dengan sangat pesat di dunia sejalan dengan perkembangan globalisasi bisnis.

Menurut sumber yang dimiliki penulis, sampai tahun 2010 lalu, kegiatan outsourcing telah memberikan negara India pendapatan tambahan sekitar 10 triliun rupiah per tahun dari penjualan jasa khususnya dalam bidang teknologi informasi dan pelayanan kepada perusahaan-perusahaan raksasa dunia. Demikian pula Filipina, Malaysia, Thailand dan Indonesia telah kecipratan banyak rejeki dari strategi outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan raksasa dunia yang berada di USA dan Eropa. Saat ini, Cina, Vietnam dan beberapa negara Eropa Timur bekas anggota Blok Soviet juga telah kecipratan rejeki yang sama. Bila anda tidak percaya silakan buka penutup belakang telepon cerdas atau BlackBerry anda dan baca di negara mana barang barang itu dibuat. Oleh karena itu, sangat aneh sekali bila di negara-negara tetangga kita yang sama-sama membutuhkan lapangan kerja dan devisa, bisnis outsourcing disambut gembira tetapi di Indonesia malah dituntut untuk dilarang dan dihapuskan.

B. Arti Outsourcing Yang Sebenarnya

Pengaturan dan kecaman-kecaman yang menentang arus mengenai outsourcing adalah disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami arti istilah outsourcing itu sendiri oleh banyak pihak yang terkait yang kemudian menjadi salah kaprah yang parah. Lebih hebat lagi, sejak 8 tahunan lalu telah ada upaya untuk meng-Indonesia-kan istilah tersebut dengan menyebutnya kegiatan ALIH DAYA. Dari mana asalnya kata pengganti itu berasal dan bagaimana penjelasannya saya tidak mengetahuinya. Seharusnya, sebelum mengganti kata asing dengan istilah dalam bahasa Indonesia janganlah hanya mencari padanan kata untuk istilah asing tersebut tetapi lebih jauh lagi apa yang dimaksud atau makna dari istilah tersebut. Istilah atau kata Outsourcing sebenarnya berasal dari 2 kata bahasa Inggris yang dijadikan satu kata yaitu Out dan Source. Kata out = keluar sedangkan source = sumber. Dalam konteks outsourcing ini, istilah alih daya bukanlah padanan yang tepat dari outsourcing. Padanan kata “daya” dalam bahasa Inggris adalah resource bukan source dan kata “alih” sama sekali bukan padanan kata “out”. Kalau kata out-source diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya kira-kira adalah “sumber luar”.

Dengan demikian, arti dari outsourcing adalah memperoleh sebagian (besar) barang, bahan, jasa dan lain-lain yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan kehidupan atau operasi sebuah keluarga atau badan (perusahaan atau instansi pemerintah dari sumber yang berada di luar keluarga atau badan tersebut. Dengan demikian, maka seseorang atau sebuah keluarga pun sebenarnya seringkali melakukan outsourcing dalam kehidupan sehari-hari mereka. Contoh Outsourcing oleh keluarga adalah misalnya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan di bawah ini.

  • Mencuci pakaian di laundry dan dry cleaning
  • Makanan dari “rantangan”
  • Mencuci dan memperbaiki kendaraan
  • Merawat dan memperbaiki rumah atau peralatan rumah
  • Pelajaran tambahan untuk anak
  • Menjahit pakaian
  • Perawatan kesehatan dan kebugaran jasmani
  • Catering untuk hajatan/pesta

Mengapa kita memutuskan untuk memperoleh barang atau jasa yang kita butuhkan dari sumber luar bisa karena berbagai pertimbangan dan alasan. Pertama-tama, mungkin adalah lebih tepat bila waktu kita digunakan untuk kegiatan yang lebih penting misalnya mencari uang atau mengurus pendidikan dan pengembangan anak. Atau bisa juga karena kita tidak punya keahlian untuk mengerjakan sendiri sebuah kegiatan atau karena orang lain bisa mengerjakannya dengan biaya yang lebih murah tapi dengan hasil yang sama bagusnya atau dengan biaya yang sama tapi dengan hasil yang lebih baik atau lebih bagus.

C. Praktik Outsourcing Oleh Organisasi Bisnis

Strategi menjalankan usaha menggunakan pola outsourcing biasanya diterapkan oleh organisasi bisnis dalam usaha memperoleh bahan baku, bahan pembantu, bahan setengah jadi, komponen, energi, jasa pemeliharaan peralatan dan bangunan, jasa angkutan, sampai jasa-jasa pemeliharaan keamanan, kebersihan dan pengolahan data. Oleh instansi Pemerintah pada tingkat pusat ataupun daerah, pola outsourcing juga digunakan terutama untuk memperoleh pasokan jasa-jasa tertentu; perbaikan, perawatan, pemeliharaan, melaksanakan sebagian tugas (misalnya kebersihan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya), dan lain-lain. Praktik outsourcing sebenarnya sudah ada sejak terjadinya perkembangan Indusri yang pesat sejak awal abad 20 yang lalu dan sekarang telah mendunia melalui globalisasi industri. Contoh-contoh yang paling menonjol adalah pada Industri Otomotif. Sejak awal didirikan, semua pabrik mobil sudah menerapkan strategi outsourcing yang berdampak positif pada perekonomian negara yaitu berkembangnya industri pendukung yang terdiri dari perusahaan-perusahaan pembuat komponen dan barang lainnya. Hampir 90% dari komponen untuk membuat mobil (dan sepeda motor) dipasok oleh perusahaan-perusahaan lain yang disebut industri satelit. Perusahaan otomotif itu sendiri hanya membuat rancangan (desain) bentuk dan spesifikasi mobil atau motor saja. Komponen yang dipasok melalui cara outsourcing adalah di bawah ini.

  • Chassis (sasis) untuk kendaraan angkutan barang.
  • Jaringan Kabel Listrik Keseluruhan
  • Dashboard dan semua komponennya (meter-meter, dll)
  • Tangki Bahan Bakar
  • Bemper
  • Kaca Spion
  • Pelek/Roda
  • Accu
  • Ban
  • Piranti Lunak
  • Perangkat Elektronik
  • Kaca di seluruh mobil
  • Pengecatan
  • Jok (tempat duduk) dan Bekleding
  • Seat Belt
  • Air Bag
  • Kanvas Rem
  • Berbagai Pompa dan Selang
  • Kompresor AC dan keseluruhan AC
  • Kunci-kunci
  • Variasi, dll.

Kemudian, sejak akhir abad ke 20, strategi outsourcing juga diterapkan oleh perusahan-perusahaan raksasa dunia misalnya GE (USA) yang memutuskan bahwa 70% dari material, komponen dan pekerjaan harus diperoleh melalui metode outsourcing dan 70% dari 70% itu harus diperoleh dari program Offshore Sourcing (dari luar USA – khususnya dari India, Cina dan beberapa negara Asean). Setelah itu, sejalan dengan semakin baiknya kualitas jaringan telekomunikasi melalui satelit maka kegiatan pelayanan jarak jauh melalui telepon untuk nasabah pada sektor perbankan untuk beberapa bank raksasa Amerika Serikat pun ditangani melalui metode outsourcing oleh penyedia jasa yang jaraknya di belahan dunia lain yaitu di kota Bangalore, India. Sejalan dengan itu, beberapa produsen sepatu olahraga dari negara besar juga menyebarkan kegiatan produksi mereka di beberapa negara berkembang termasuk Indonesia. Akhirnya, begitu memasuki abad 21, dengan semakin berkembangnya teknologi alat telekomunikasi digital maka produksi berbagai merek telepon genggam terkenal dan apa yang disebut telepon cerdas pun dilaksanakan sejumlah negara khususnya Cina dan Vietnam sedangkan Indonesia tidak kebagian.

D. Outsourcing Sebagian Kegiatan dari Seluruh Proses Bisnis

Sejalan dengan berkembangnya penggunaan metode outsourcing untuk memperoleh material, bahan pembantu dan energi, maka berkembang juga penggunaan metode tersebut untuk menyerahkan beberapa tahap dalam proses bisnis (tahapan usaha). Pelepasan beberapa tahap dalam proses bisnis ke pihak lain, dalam hal ini ke perusahaan atau organisasi lain yang dianggap mampu melakukannya dengan lebih baik atau lebih karena memiliki tenaga ahli atau spesialis yang tugasnya memang khusus di bidang tersebut. Selain itu, pihak lain tersebut biasanya mampu melakukannya dengan lebih efisien karena tidak dibebani biaya tetap operasi yang tinggi. Outsourcing proses bisnis sudah sangat umum dilakukan pada sektor-sektor industri di bawah ini.

  1. Sektor Konstruksi (Biasa disebut Sub-Con.)
    • Pekerjaan Rancang Bangun (Desain Arsitektur)
    • Perhitungan-perhitungan Teknik Sipil
    • Land Clearing (Pembersihan dan penyiapan lokasi
    • Penggalian Untuk Fondasi
    • Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang
    • Pengecoran
    • Pemasangan Dinding
    • Instalasi Listrik, AC, Lift dan Eskalator
    • Instalasi Air dan Pemadam Kebakaran
    • Pengecatan dan Pekerjaan Finishing lainnya
    • Desain Interior, dan lain lain.
  2. Sektor Properti dan Pengembangan Pemukiman (Real Estate)
    • Perancangan Bangunan atau Pemukiman diserahkan pada Biro Arsitek
    • Pekerjaan Konstruksi diserahkan kepada Kontraktor
    • Pekerjaan Pemasaran diserahkan kepada perusahaan yang bergerak pada sektor pemasaran
  3. Sektor Industri Jasa Penerbangan
    • Penjualan Tiket
    • Pelayanan Check In Penumpang dan Bagasi
    • Pemeliharaan Kebersihan Pesawat
    • Pemeliharaan Pesawat itu sendiri
    • Penyediaan Makanan dan Minuman
    • Pengamanan Pesawat
    • Transportasi penumpang ke dan dari Gedung Terminal ke Pesawat
    • Dan lain lain
  4. Sektor Jasa Rumah Sakit
    • Jasa Dokter Spesialis
    • Pemeriksaan Laboratorium
    • Jasa Fisoterapi
    • Kebersihan Rumah Sakit
    • Penyediaan Makanan dan Minuman Pasien
    • Keamanan Rumah Sakit
    • Pemeliharaan Gedung
    • Administrasi/Laporan Keuangan
  5. Sektor Pertambangan Umum dan Migas
    • Survei Geologi (Eksplorasi); Pencarian Bahan Tambang dan Migas dan Perhitungan volume cadangan
    • Pengeboran Migas
    • Pembersihan dan Penyiapan Lahan
    • Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana
    • Pekerjaan Pembukaan dan Penggalian Tambang
    • Transportasi Karyawan ke dan dari Lokasi Kerja
    • Penyediaan Pelayanan Kesehatan Darurat dan Perawatan
  6. Sektor Industri Manufaktur
    • Pencarian dan Pengumpulan Bahan Baku (Misalnya pembuatan barang yang berasal dari barang bekas pakai)
    • Pembuatan Tempat Produk (Botol, dan lain lain) dan Dus
    • Pemasaran Produk
    • Pendistribusian
    • Produk Dibuat Oleh Perusahaan lain tapi dipasarkan dengan merek sendiri.
    • Banyak lagi.
    • Komponen Produk dibuat/dikerjakan oleh pihak lain, contoh; garmen, sepatu.
  7. Sektor Pelayanan Umum
    • Pemeliharaan Kebersihan Gedung dan Semua Fasilitasnya
    • Pemeliharaan Keamanan dan Parkir
    • Penyediaan Akomodasi, Makanan dan Minuman
    • Jasa Kurir/Pengantaran Surat dan Dokumen
    • Pengolahan Data dan Sistem Informasi
    • Pemeliharaan Peralatan Kantor
    • Pekerjaan Pembuatan Laporan Keuangan (Akuntasi)
    • Penyimpanan dan Distribusi Produk (Logistik)
    • Pembuatan dan Pemasangan Iklan dan Media Promosi lainnya
    • Rekrutmen/Seleksi Calon Pegawai dan Pelatihan Calon Pegawai
    • Perhitungan dan Pembayaran Upah/Penghasilan Pegawai
    • Pemeliharaan Kesehatan Pegawai/Tenaga Kerja

E. Cara dan Syarat-syarat Pelaksanaan Outsourcing Yang Benar

Dari penjelasan yang diberikan pada awal tulisan ini dan dari contoh-contoh yang diberikan di atas, dapat disimpulkan bahwa metode atau cara melaksanakan usaha dengan menggunakan metode outsourcing sebenarnya suatu hal yang wajar, normal dan biasa diterapkan di seluruh dunia sejak lebih dari satu abad lalu. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa pelaksanaan pembelian barang, bahan atau jasa antara sebuah organisasi dari organisasi lain atau dari seseorang melalui metode outsourcing yang benar adalah dilakukan sebagai sebuah perjanjian bisnis biasa. Proses dan prosedur pembelian barang baik mesin, material dan pekerjaan kontruksi itu sudah umum dan tidak akan penulis bahas.

Sedangkan untuk pembelian jasa, berbentuk apapun jasa itu yang disebut sebagai “pemborongan pekerjaan” ketentuan-ketentuan di bawah ini seharusnya disepakati dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan yang penting dilaksanakan.

  1. Perusahaan (Badan Hukum) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab untuk merancang dan merencanakan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan rancangan serta rencana tersebut harus disetujui oleh pihak pemberi kerja.
  2. Pelaksana Pekerjaan harus mengendalikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan termasuk melaksanakan supervisi sehari-hari dan bimbingan terhadap semua tenaga kerja yang mereka gunakan atau teguran dan penghukuman bagi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran disiplin dan aturan lain.
  3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan di lokasi pemberi kerja atau di lokasi pelaksana pekerjaan tergantung jenis pekerjaan yang harus dilakukan.
  4. Perusahaan Pelaksana Pekerjaan harus merekrut tenaga kerja yang akan digunakannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yang memenuhi persyaratan kompetensi sesuai spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati.
  5. Perusahaan Pelaksana Pekerjaan adalah pihak yang harus mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan semua tenaga kerja mereka dan yang harus menanda tangan perjanjian kerja yang harus dibuat sesuai ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku.
  6. Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan sendiri semua kegiatan dalam proses manajemen sumber daya manusia mereka termasuk pelatihan, pembayaran imbalan dan tunjangan termasuk penyediaan dana pesangon serta pemeliharaan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Pelaksana juga bertanggung jawab atas keselamatan kerja dari semua tenaga kerja yang mereka gunakan.

Adalah sebuah kekeliruan besar bila perusahaan pemberi pekerjaan mau saja mengambil alih tanggung jawab yang disebut dalam butir 1, 2, 3, 4, 6 dan 7.

F. Penyimpangan Dalam Outsourcing Dan Penyebab-Penyebabnya

Tidak dapat dibantah bahwa dalam praktek telah terjadi penyimpangan dalam praktek bisnis outsourcing di Indonesia sehingga menjadi salah kaprah yang parah. Kekeliruan terbesar dalam penerapan strategi dan metoda outsourcing terjadi dalam dalam bentuk penyediaan tenaga kerja baik untuk kegiatan inti (core activities) perusahaan maupun untuk kegiatan pendukung oleh pemasok tenaga kerja dengan menyebutnya sebagai outsourcing. Padahal kegiatan tersebut hanyalah bisnis pemasokan tenaga kerja yang sama sekali menyimpang dari 7 (tujuh) pakem yang disebut diatas. Dengan kata lain, perusahaan yang menyebut diri mereka perusahaan ‘ALIH DAYA” sama sekali tidak melakukan ketentuan 1, 2, 3, 4. 6 dan 7 dari tujuh pakem di atas. Yang mereka lakukan hanyalah mencari tenaga kerja, mengikatnya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) lalu mengirimkan mereka kepada perusahaan yang membutuhkan (meminta). Selanjutnya, setiap bulan mereka menerima pembayaran, membayar hak-hak pekerja dan memotong upah (fee) yang menjadi hak mereka sebagai pemasok.

Praktik itu telah terjadi pada banyak sektor industri di berbagai daerah termasuk di beberapa zona industri misalnya di Pulau Batam. Hal itu terjadi karena perusahaan yang beroperasi di sana memperoleh kesulitan merekrut tenaga kerja di pasaran lokal. Kemudian, para pengusaha lokal juga mendesak untuk mendapat bagian dari bisnis tetapi mereka tidak memiliki pengetahuan dan keahlian tentang aspek teknis dari proses bisnis (misalnya proses pembuatan barang). Dengan memanfaatkan kekuatan tekanan politik dan kadang-kadang dengan gaya “preman” investorpun terpaksa mengikutsertakan mereka. Kontribusi yang bisa diberikan oleh perusahaan-perusahaan lokal tersebut hanyalah sebatas menjadi penyalur tenaga kerja dan mendapat fee. Sayang sekali, setelah belasan tahun, status mereka tidak berubah karena tidak tertarik untuk meningkatkan kemampuan mereka baik dari aspek teknis maupun dari aspek manajerial. Ternyata, selama masa itu telah pula terjadi pembiaran oleh semua pihak dan tidak ada yang mengoreksinya karena alasan-alasan di bawah ini:

  1. Banyak pimpinan perusahaan yang juga memanfaatkan cara tersebut untuk menekan biaya operasi dan terutama untuk bisa dengan mudah mengurangi jumlah tenaga kerja bila perusahaan sedang mendapat kesulitan.
  2. Di beberapa daerah, pekerja masih bersedia menerima sistem kerja seperti itu mengngat masih sulitnya mencari pekerjaan karena kualifikasi mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dan kesadaran hukum mereka belum tinggi.
  3. Pemahaman para pejabat di Kementerian Tenaga Kerja apalagi pegawai Dinas Ketenagakerjaan tentang bisnis outsourcing ternyata terbatas sekali sehingga mereka hanya menyorotinya dari aspek legal (Peraturan Perundangan).
  4. Sayangnya, pemahaman yang keliru tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada kalangan di luar bisnis khususnya politisi dan birokrat tetapi juga di antara praktisi manajemen sumber daya manusia Indonesia sendiri.

Baru ketika permasalahan muncul dalam bentuk protes dan kecaman tentang perlakuan yang dianggap tidak adil pada tenaga kerja, maka metode outsourcing yang akhirnya dicap sebagai praktik haram. Yang seharusnya dilakukan oleh semua pihak saat ini, selain meluruskan pemahaman tentang arti bisnis outsourcing adalah menertibkan bisnis pemasokan tenaga kerja dan mengubahnya menjadi pemborongan pekerjaan mengikuti semua ketentuan yang diuraikan dalam butir E. Semua metode outsourcing yang telah mengikuti kaidah yang benar, bisnis seharusnya malah dibantu untuk berkembang sebagai upaya membantu pengembangan usaha di Indonesia

Jakarta Akhir September 2016

. Penulis adalah mantan Komisaris Independen dan Komisaris Utama sebuah BUMN (Persero) Tbk dan mantan praktisi Manajemen SDM Indonesia Senior